FINANCIAL SERVICES CENTRE (Photo credit: infomatique) |
Penarikan kredit rekening koran dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Jumlah yang ditarik juga bisa keseluruhan atau sebagian. Pembayaran rekening koran juga dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menyetorkan ke rekening giro debitur, bank akan memotongnya dari rekening giro debitur tersebut.
Kredit rekening koran ini menguntungkan bagi bank, maupun debitur. Keuntungan bagi debitur adalah debitur hanya membayar bunga sebesar presentase tertentu dikalikan dengan kredit yang telah ditarik, sehingga beban bunga nasabah menjadi lebih kecil dan efesien.
Giro & Rekening Koran
Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.
Pembukaan Rekening
Syarat Umum
Perorangan atau Badan Usaha
Tidak tercantum daftar hitam
Mempunyai referensi
Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Menyetujui peernyataan pembukaan rekening
Cakap Hukum
Mengisi aplikasi pembukaan
Syarat Khusus
Perseorangan
Setoran pertama minimal Rp. 500.000
Menyerahkan photocopy KTP/SIM/Paspor
Saldo Minimum Rp. 250.000
Badan Usaha
Setoran pertama minimal Rp. 1.000.000
Menyerahkan photocopy Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya
Saldo Minimum Rp. 500.000,00
Ketentuan
Legalitas
Yaitu setiap calon giran yang mengajukan pembukaan rekening Koran wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
Perjanjian Pembukaan Rekening
Apabila calon giran telah disetujui bank untuk membuka rekening, maka calon giran harus menyetujui perjanian pembukaan rekening
Buku Cek dan Bilyet Giro
Adalah media untuk penarikan rekening giro
Jasa dan Giro
Adalah imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas dana yang disimpan dibank, perhitungan jasa giro mempergunakan prosentase (%) yang telah ditetapkan oleh bank
Biaya
Adalah ongkos yang harus dibayar oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, biaya penutupan rekening, biaya pembelian buku cek dan buku bilyet giro, biaya meterai, biaya tolakan dan lain-lain
Penutupan
Adalah kegiatan menutup rekening giro di bank tempat rekening dibuka, dengan ditutupnya rekening giro, nasabah yang bersangkutan selanjutnya tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.
Ketentuannya :
Penutupan rekening dapat dilakukan atas permintaan nasabah atau keputusan bank dengan alas an tertentu
Penutupan rekening atas keputusan bank akan diberitahukan kepada nasabah secara tertulis pada saat penutupan dilakukan.
Sejak saat penutupan rekenin, nasabah tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.
Seluruh sisa buku/bilyet giro yang belum digunakan oleh nasabah harus dikembalikan kepada bank. Bank akan menutup secara otomatis apabila giran melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong sebanyal 3 kalil berturut turut dalam kurun waktu 6 bulan.
Dalam rekening koran akan tampak saldo awal bulan (yang diambil dari saldo akhir bulan sebelumnya), mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo akhir bulan (yang akan menjadi saldo awal bulan berikutnya). Dalam rekening koran juga biasanya memuat mengenai ringkasan transaksi.
Sistem akuntansi atau pencatatan yang ada dalam buku tabungan maupun rekening koran mewakili kepentingan bank. Perhatikanlah bahwa setiap setoran uang, kiriman uang masuk (baik sebagai hasil penagihan piutang wesel dari pelanggan maupun penerimaan pinjaman) serta pendapatan bunga akan dicatat oleh bank bersangkutan di sebelah kredit (pola kolom mutasi kredit), baik dalam buku tabungan maupun rekening koran.
Ini artinya adalah bahwa setiap setoran yang dilakukan nasabah, kiriman uang masuk, maupun pendapatan bunga yang menjadi hak (milik) nasabah akan menambah jumlah kewajiban bank terhadap nasabah bersangkutan (ingat kembali bahwa kewajiban memiliki saldo normal atau akan bertambah di sebelah kredit), yang berarti juga saldo nasabah ikut bertambah. Bank biasanya akan menerbitkan nota kredit (credit memorandum) untuk transaksi-transaksi yang sifatnya menambah kewajiban bank terhadap nasabahnya.
Sebaliknya, bank akan menerbitkan nota debet (debit memorandum) untuk transaksi-transaksi yang sifatnya mengurangi kewajiban bank terhadap nasabahnya (mengurangi saldo nasabah), seperti penarikan uang, beban administrasi, pajak, dan cek yang dikembalikan karena tidak cukup dana.
Pada waktu bank menerima setoran cek dari nasabahnya, maka bank akan menerbitkan nota kredit untuk nasabah yang bersangkutan, lalu apabila ternyata setoran cek tersebut tidak ada atau tidak cukup dananya, maka bank akan kembali menerbitkan nota debet atas nasabah bersangkutan untuk membatalkan nota kredit yang tadi.
0 Komentar
Posting Komentar